Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Disebut Berperan dalam Dugaan Korupsi Mobil Listrik

Jaksa menyebut ada peran mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pengadaan mobil listrik yang disinyalir merugikan negara.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dahlan Iskan Disebut Berperan dalam Dugaan Korupsi Mobil Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung 

 Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menyebut ada peran mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pengadaan mobil listrik yang disinyalir merugikan negara.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk keperluan KTT APEC 2013, Victor Antonius.

Menurut Victor, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut diminta Dahlan Iskan untuk ikut pengadaan mobil listrik tersebut.

"Dasep masuk mengikuti proyek pengadaan itu kan melalui pertemuan dengan Pak Dahlan Iskan di ruangan beliau di Kementerian BUMN tahun 2012," kata Victor Antonius saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Pertemuan antara Dahlan dan Dasep membicarakan permintaan membuat mobil listrik serta membahas juga masalah pembiayaannya.

Pembiayaan mobil listrik yang menggunakan dana dari sejumlah BUMN, juga berkat peran Dahlan Iskan.

Berita Rekomendasi

"Dasep diperkenalkan kepada pejabat-pejabat BUMN yang tiga itu dan kemudian dinyatakan bahwa dia adalah pembuat mobil listrik satu-satunya di Indonesia," katanya.

Tiga BUMN sumber dana pengadaan mobil listrik yang dimaksud Victor adalah PT BRI (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT PGN (Persero).

Atas fakta yang menurut Victor muncul dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara Dasep, pihak Kejaksaan Agung berencana memasukkan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta berbuat kejahatan.

Dalam dakwaan perkara Dasep , Kejaksaan Agung menyatakan Dahlan Iskan turut terlibat dalam proyek yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.


Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan.

Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.

Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali.

Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.

Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas