Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tolak Niat Jaksa Agung Deponering Kasus Samad dan Bambang Widjojanto

Komisi III DPR menolak rencana Jaksa Agung melakukan deponering terhadap kasus Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Tolak Niat Jaksa Agung Deponering Kasus Samad dan Bambang Widjojanto
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menolak rencana Jaksa Agung melakukan deponering terhadap kasus Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Hal itu diputuskan melalui rapat internal yang diikuti 9 fraksi kecuali NasDem.

"Kita tolak. Alasan pertama, harusnya kan ada alasan umum dan alasan hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ia menyebutkan alasan deponering kasus Samad dan Bambang Widjojanto tak mencerminkan kepentingan umum.

Apalagi, Samad dan Bambang sudah tidak menjabat lagi sebagai Komisioner KPK.

Menurut Desmond, kasus Samad dan Bambang berbeda dengan yang dialami Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Berita Rekomendasi

"Beda dengan Bibit-Chandra masih menjabat ada kepentingan umum. Dulu, Antasari, KPK lagi bagus-bagusnya, kenapa enggak di deponering," tanya Politikus Gerindra itu.

Alasan lainnya, Desmond menyebutkan bila deponering disetujui maka akan mendegradasi institusi kepolisian.

Sebab, hal tersebut merusak hubungan Komisi III DPR dengan kepolisian.

Selain itu, deponering memperlihatkan ketidakprofesionalan kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

"Hal ini lah yang membuat kami harus menolak. Ditambah catatan, yang dulu saat mereka jadi Komisioner KPK mereka menantang di pengadilan. Kok mereka takut," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas