Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Buang-buang Uang, Stop Revisi UU KPK

Menurut Praktisi Hukum ini, tidak ada yang perlu diubah lagi dari UU KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jangan Buang-buang Uang, Stop Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Lelyana Santosa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Stop revisi Undang-undang Komis Pemberantasan Korupsi (KPK)."

Demikian ditegaskan Lelyana Santosa, praktisi hukum kepada Tribun, Kamis (11/2/2016).

Menurut Praktisi Hukum ini, tidak ada yang perlu diubah lagi dari UU KPK.

Jadi kata dia, tidak perlu DPR buang-buang biaya untuk melakukan pembahasan yang dinilai tidak perlu dilakukan seperti revisi UU KPK.

"Tidak ada yang perlu diubah lagi dari UU KPK," tegas dia.

"Untuk apa DPR buang-uang biaya melakukan hal yang tidak perlu dilakukan yang hanya akan mengecewakan dan membangkitkan amarah rakyat," ujarnya.

Selama ini juga imbuhnya, KPK sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

BERITA TERKAIT

"Jadi singkatnya stop revisi UU KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas