Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jual Beli Ginjal, Polisi Periksa 11 Saksi

Dalam kasus ini Bareskrim telah menahan tiga orang sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Jual Beli Ginjal, Polisi Periksa 11 Saksi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
GELEDAH RSCM - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membawa berkas setelah sekitar 10 jam menggeledah beberapa ruangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Berkas di ambil dari ruang administrasi, ruang pembayaran, ruang advokasi, dan juga ruang rekam medis. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan, terkait kasus dugaan perdagangan ginjal. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sebanyak 11 saksi telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus sindikat penjualan ginjal.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menahan tiga orang sebagai tersangka.

"Untuk kasus ginjal, penyidik sudah periksa 11 saksi, diantaranya pelapor, korban, tiga dokter RSCM dan satu saksi ahli dari staf ahli Kemenkes," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Kamis (11/1/2016) di Mabes Polri.

Agus melanjutkan rencananya dalam minggu depan, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli lainnya yakni dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengetahui SOP sebelum dan pascaoperasi pendonoran ginjal.

Sementara soal penambahan tersangka, Agus tidak menampik akan ada tersangka baru, namun saat ini total tersangka masih tetap tiga orang yakni Amang, Dedi, dan Hery.

"Tersangkanya masih tetap tiga, yang tersangka HR (Herry) wiraswasta, bukan dokter," tegas Agus.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Berita Rekomendasi

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas