Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Laporkan Teten Masduki ke Bareskrim Dituduh Menghina Lambang Negara

Teten Masduki dilaporkan ke Bareskrim Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Laporkan Teten Masduki ke Bareskrim Dituduh Menghina Lambang Negara
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mardiyansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kamis (11/2/2016), ‎Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara.

‎Dalam laporan LP/150/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan oleh pelapor, Mardiyansyah yang berprofesi sebagai pengacara.

Di laporan itu, Teten diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Diungkapkan Mardiyansyah, kejadian penghinaan itu terjadi ‎tanggal 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat.

Saat melapor, Mardiyansyah turut serta membawa bukti pendukung.

"Bukti materiil yang saya ajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto, laporan sudah diterima," tegas Mardiansyah.

Mardiansyah mengaku laporan ini dibuat karena Teten sebagai orang pemerintahan harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Bukan malah melakukan penghinaan dalam rapat kerja (raker) Kantor Staf Kepresidenan.‎

"Mereka pakai kaos, gambarnya yang dipermasalahkan, sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggungjawab," tegasnya.

‎Menurutnya, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Sehingga apa yang dilakukan lembaga negara Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Kerja dengan menggunakan tempat atau fasilitas negara di Istana Negara, Cipanas, oleh para pejabat negara, yang dibiayai oleh uang negara, merupakan perbuatan yang tidak pantas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas