Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kondensat, Satu Masih Terbaring Sakit di Singapura
"Kemarin malam saya sudah menandatangani surat perintah penahanan untuk dua tersangka, mereka resmi kami tahan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (11/2/2016) malam menahan dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat.
Kedua tersangka yang ditahan diantaranya eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
"Kemarin malam saya sudah menandatangani surat perintah penahanan untuk dua tersangka, mereka resmi kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito, Jumat (12/1/2016) di Mabes Polri.
Berbeda dengan Raden Priyono dan Djoko Harsono yang telah ditahan, hingga kini tersangka lainnya mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Honggo masih berada di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.
Hingga kini yang bersangkutan belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.
"Sebetulnya kan tiga tersangka, dua kami tahan dan satu masih di Singapura dengan berbagai alasan nanti dikonsultasikan," ucapnya.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, pihaknya akan tetap berupaya membawa pulang Honggo dari Singapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum.
Bahkan Bambang mengaku pihaknya sudah mengirim tim untuk mengecek langsung keberadaan Honggo apakah memang masih terbaring di rumah sakit atau sudah pulih dan bisa dibawa ke Indonesia.
"Sudah dilakukan upaya cek ke Singapura, setelah Honggo operasi baypas jantung memang menurut dokter butuh recovery satu tahun," katanya.
Lanjut dia "ini mau dilihat apa benar dia terbaring dengan selang di rumah sakit atau malah jalan-jalan."
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin Komjen Pol Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.
Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara.
Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI.
Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009.
Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009.
Hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.