Kebijakan JK Bagus, Namun Disalahgunakan oleh Honggo
Dan pihak tersangka juga meminta JK diperiksa penyidik sebagai saksi yang meringankan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi kondensat, menyebut nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebanyak dua kali.
Dan pihak tersangka juga meminta JK diperiksa penyidik sebagai saksi yang meringankan.
Hal itu disampaikan oleh Supriyadi Adi, kuasa hukum dari tersangka Raden Priyono, Kamis (11/2/2016) malam di Mabes Polri.
Supriyadi meminta JK ikut diperiksa agar kasus menjadi jelas.
Pasalnya kliennya hanya mengikuti kebijakan negara yang kala itu dibuat oleh JK untuk menanggulangi kelangkaan BBM.
Dimana pada rapat 21 Mei 2008, yang dihadiri oleh JK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pertamina dan BPH Migas, saat itu Dirjen ESDM meminta BP Migas menunjuk TPPIuntuk mengolah kondensat, padahal kondisi TPPI "tidak sehat".
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito juga membenarkan nama JK disebut dua kali dalam BAP.
"Begini ya, dulu memang betul ada kebijakan dan kebijakan itu sangat bagus. Waktu itu Pak JK mengumpulkan beberapa pihak dalam rapat untuk menanggulangi kelangkaan BBM," tutur Bambang, Jumat (12/2/2016) di Mabes Polri.
Bambang melanjutkan dalam rapat itu JK memerintahkan agar kondensat diolah menjadi migas lalu diolah lagi menjadi premiun, HSD, kerosin dan solar untuk menanggulangi kelangkaan BBM di dalam negeri.
Malah, TPPI yang dipercaya mengolah kondensat tidak melaksanakan perintah JK.
Oleh TPPI, Kondensat diubah menjadi aromatik untuk bahan dasar biji plastik bahkan diekspor.
"Kebijakan pak JK itu bagus tidak ada masalah memang untuk menangani kelangkaan BBM. Tapi ternyata oleh tersangka Honggo, direktur TPPI saat itu malah diubah ke aromatik. Pokoknya ada penyalahgunaan kebijaksanaan," katanya.
Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Hongga masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. Dan hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.