Apa Kelemahan KPK Sehingga UU-nya Direvisi?
KPK hingga saat ini telah cukup baik menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti mempertanyakan sikap pihak-pihak yang menghendaki dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK hingga saat ini telah cukup baik menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.
"Apa kelemahan KPK sehingga harus direvisi UU-nya? Kalau memang mau direvisi, harus dikaji lebih mendalam," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Bivitri menuturkan, mengenai banyak pihak yang mempermasalahkan tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK, hal itu dapat disiasati.
Misalnya adalah penuntut umum membuat dakwaan bebas jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah.
"Tidak semua persoalan diselesaikan dengan revisi UU. Kalaupun harus ada revisi, harus dikaji terlebih dahulu," tegasnya.
Mengenai wewenang penyadapan KPK yang berpotensi direvisi menurut Bivitri adalah tindakan hal yang tidak tepat.
Pasalnya, penyadapan yang harus izin dewan pengawas akan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi.
"Selama ini kan penyadapan hanya diketahui internal KPK saja, jadi tidak bocor," katanya.