Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kelemahan KPK Sehingga UU-nya Direvisi?

KPK hingga saat ini telah cukup baik menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apa Kelemahan KPK Sehingga UU-nya Direvisi?
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Bivitri Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Peneliti‎ Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti mempertanyakan sikap pihak-pihak‎ yang menghendaki dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, KPK hingga saat ini telah cukup baik menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.

"Apa kelemahan KPK sehingga harus direvisi UU-nya? ‎Kalau memang mau direvisi, harus dikaji lebih mendalam," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Bivitri menuturkan, mengenai banyak pihak yang mempermasalahkan tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK, hal itu dapat disiasati. ‎

Misalnya adalah penuntut umum membuat dakwaan bebas jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah.

"‎Tidak semua persoalan diselesaikan dengan revisi UU. Kalaupun harus ada revisi, harus dikaji terlebih dahulu," tegasnya.

‎Mengenai wewenang penyadapan KPK yang berpotensi direvisi menurut Bivitri adalah tindakan hal yang tidak tepat.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, penyadapan yang harus izin dewan pengawas akan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi.

"Selama ini kan penyadapan hanya diketahui internal KPK saja, jadi ‎tidak bocor," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas