Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Kelemahan KPK Sehingga UU-nya Direvisi?

KPK hingga saat ini telah cukup baik menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apa Kelemahan KPK Sehingga UU-nya Direvisi?
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Bivitri Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Peneliti‎ Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti mempertanyakan sikap pihak-pihak‎ yang menghendaki dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, KPK hingga saat ini telah cukup baik menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.

"Apa kelemahan KPK sehingga harus direvisi UU-nya? ‎Kalau memang mau direvisi, harus dikaji lebih mendalam," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Bivitri menuturkan, mengenai banyak pihak yang mempermasalahkan tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK, hal itu dapat disiasati. ‎

Misalnya adalah penuntut umum membuat dakwaan bebas jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah.

"‎Tidak semua persoalan diselesaikan dengan revisi UU. Kalaupun harus ada revisi, harus dikaji terlebih dahulu," tegasnya.

‎Mengenai wewenang penyadapan KPK yang berpotensi direvisi menurut Bivitri adalah tindakan hal yang tidak tepat.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, penyadapan yang harus izin dewan pengawas akan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi.

"Selama ini kan penyadapan hanya diketahui internal KPK saja, jadi ‎tidak bocor," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas