Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Kaget Menteri Yuddy Batalkan Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer

Komisi II DPR RI pun tidak menyangka ternyata rencana pengangkatan tenaga honorer dibatalkan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Kaget Menteri Yuddy Batalkan Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DEMO GURU HONORER - Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) kembali berdemo di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Utara, Gambir, Kamis (11/2/2016). Para guru honorer kecewa lantaran tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak ditemui Presiden Jokowi setelah dua hari berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya kelompok tenaga honorer saja yang kaget mendengar keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

Komisi II DPR RI pun tidak menyangka ternyata rencana pengangkatan tenaga honorer dibatalkan.

"Kami kaget kok kenapa jawaban itu yang kami dapatkan," ujar Anggota Komisi II Fraksi PAN, Amran dalam dialog Polemik bertajuk 'Mengejar Takdir Tenaga Honorer', yan digelar di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Pada awalnya, Amran mengatakan di Komisi II sedang digelar rapat dengar pendapat terkait tenaga honorer di akhir tahun 2014.

Di tahun 2015, rapat tersebut kembali digelar, dihadiri juga oleh Menteri Yuddy.

Dari hasil rapat itu, KemenPAN RB meminta waktu untuk melakukan verifikasi jumlah tenaga honorer yang ada.

Amran mengatakan, ketika rapat kedua sampai ketiga digelar, KemenPAN RB telah menyodorkan langkah sebelum mengangkat nasib tenaga honorer, yakni dilakukan verifikasi, kemudian dilakukan pengangkatan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019.

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 20 Januari 2016, Amran mengungkapkan pihaknya kembali memanggil Menteri Yuddy beserta jajarannya untuk mengetahui sejauh mana proses pengangkatan tenaga honorer.

"Pak menteri katakan mohon maaf karena payung hukumnya, PP Nomor 56 Tahun 2012 itu berakhir di Desember 2015, sehingga tidak ada lagi peluang untuk angkat tenaga honorer yang disepakati. Sehingga saat itu stuck (tersendat)," ucap Amran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas