Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemerintah Benahi E-KTP Ketimbang Buat Kartu Identitas Anak

E-KTP lebih penting keberadaannya ketimbang KIA

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Minta Pemerintah Benahi E-KTP Ketimbang Buat Kartu Identitas Anak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Amran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN), Amran meminta pemerintah memfokuskan perbaikan sistem e-KTP ketimbang membuat proyek baru seperti Kartu Identitas Anak (KIA).

E-KTP, dinilai Amran, lebih penting keberadaannya ketimbang KIA, karena data pada kartu identitas elektronik itu menjadi dasar data pemilih setiap kali pemilihan umum.

"Sebenarnya yang lebih urgen e-KTP. Karena dipakai untuk Pilkada dan Pemilu. Jangan sampai selalu kocar-kacir soal pemilih," kata Amran usai diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Terkait pendataan anak melalui KIA, menurut Amran, dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Amran menyebutkan persoalan e-KTP masih banyak, terutama di peralatannya yang tidak tersedia dengan lengkap.

Permasalahan yang muncul sejak proyek itu dimulai, jelas Amran, masih merata di seluruh Indonesia.

"Di Jakarta saja, masih banyak yang bermasalah soal e-KTP," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

"KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

Menurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas