Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dianggap Sebagai Ancam Kebebasan Berekspresi
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman terbesar kebebasan berekspresi. Dari 20 kasus Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang diadili pengadilan, hanya delapan putusan ya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 disahkan, kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan.
Undang Undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut memiliki rumusan karet khususnya pasal 27 ayat 3.
Dalam pasal tersebut diatur 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dam/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara palimh lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 9satu miliar rupiah'.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono mengatakan ancaman pidana yang tinggi bagi pelanggarnya diperburuk dengan kondisi pengacara dan pengadilan yang tidak memiliki pengalaman cukup dalam kasus-kasus dasar internet freedom.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman terbesar kebebasan berekspresi. Dari 20 kasus Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang diadili pengadilan, hanya delapan putusan yang pertimbangannya dianggap telah mengikuti kaidah hukum," kata Supri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Supri menilai, bila melihat putusan pengadilan yang hanya delapan dianggap telah mengikuti kaidah hukum berarti mayoritas putusan belum menempatkan prinsip dasar hukum acara pidana dengan tepat.
Lebih parah, kata Supri, apabila seseorang dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut sudah besar kemungkinan akan dianggap bersalah dan masuk penjara.
"Ketika orang dikenakan pasal itu, 70 persennya sudah pasti masuk ke dalam penjara," ucapnya.