'Menteri Yuddy Ingkar Janji'
Mereka yang menjadi PNS harus melalui perekrutan yang profesional dan memenuhi kualifikasi tertentu.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA -Kekecewaan terhadap Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi terus disuarakan. Menteri Yuddy dianggap ingkar janji atas apa yang ia sudah janjikan sebelumnya, mengangkat para tenaga honorer.
Kekecewaan ini kembali disuarakan oleh Ketua Honorer K2 Indonesia (FKH2I), Titi Purwaningsih.
"Kalau Menteri Yuddy sudah janji ya ditepati," ujar Titi dalam dialog Polemik dengan topik 'Mengejar Takdir Tenaga Honorer' , Sabtu (13/2/2016).
Titi menjelaskan bahwa janji tersebut terlontar ketika Menteri Yuddy menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 15 September 2015 lalu.
Saat itu, Menteri Yuddy berjanji akan menaikkan status tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap, dari tahun 2016 hingga tahun 2019.
Meski janji yang disampaikan secara lisan oleh Menteri Yuddy dalam rapat dengar pendapat tersebut, Titi mengatakan janji Menteri Yuddy disampaikan di hadapan Menteri Keuangan, Anggota Komisi II, PGRI, DPD RI, dan Badan Kepegawaian Negara.
"Namun tanggal 20 Januari 2016 Menpan RB batalkan dengan alasan tidak ada regulasi dan tidak ada anggaran. Kami kaget. Padahal sudah disepakati di tanggal 15 September 2015 dalam rapat dengar pendapat itu," kata Titi.
Salah seorang anggota Komisi II DPR, mitra kerja kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditempat yang sama mengaku heran dengan keputusan Menteri Yuddy.
Arman menceritakan, saat itu di Komisi II --membidangi pemerintahan --sedang digelar rapat dengar pendapat terkait tenaga honorer di akhir tahun 2014.
Di tahun 2015, rapat tersebut kembali digelar, dan dihadiri juga oleh Menteri Yuddy. Dari hasil rapat itu, KemenPAN RB meminta waktu untuk melakukan verifikasi jumlah tenaga honorer yang ada.
Amran mengatakan, ketika rapat kedua sampai ketiga digelar, KemenPAN RB telah menyodorkan langkah sebelum mengangkat nasib tenaga honorer, yakni dilakukan verifikasi, kemudian dilakukan pengangkatan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019.
Pada tanggal 20 Januari 2016, Amran mengungkapkan pihaknya kembali memanggil Menteri Yuddy beserta jajarannya untuk mengetahui sejauh mana proses pengangkatan tenaga honorer.
"Pak menteri katakan mohon maaf karena payung hukumnya, PP Nomor 56 Tahun 2012 itu berakhir di Desember 2015, sehingga tidak ada lagi peluang untuk angkat tenaga honorer yang disepakati. Sehingga saat itu stuck (tersendat). Kami kaget kok kenapa jawaban itu yang kami dapatkan," ujar Anggota Komisi II Fraksi PAN, Amran.
Juru Bicara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman sebelumnya menjelaskan, terdapat dua alasan mengapa pegawai honorer K2 tidak kunjung menjadi PNS.