Suap untuk Hindari Eksekusi
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pihak KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang diamankan Satgas KPK dari tiga lokasi yang berbeda, yakni Hotel Atria Gading Serpon, komplek perumahan di Gading Serpong dan Aparatemen Sudirman Park, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam orang itu lantas dibawa ke kantor KPK Sabtu (13/2) dinihari pukul 01.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pihak KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna alias ATS, pengusaha Ichsan Suaidi alias IS dan kuasa hukum atau pengacara dari Ichsan, Awang Lazuardi Embat alias ALE.
"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS," ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, pemberian uang Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan ke Andri Tristianto Sutrisna melalui pengacaranya itu diduga agar salinan putusan kasasi perkara korupsinya di MA bisa ditunda.
Sumber Tribun menyebutkan, si pejabat MA, Andri Tristianto Sutrisna diduga menerima suap dengan timbal balik penundaan penyerahan salinan putusan tindak pidana korupsi yang bukan menjadi bidang kewenangannya di MA, karena memang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan permintaan si pengusaha selaku terpidana.
"Dia dikasih uang itu karena memang dianggap mampu untuk melakukan penundaan salinan putusan tersebut," ujarnya.
Dengan ditundanya penyerahan salinan putusan kasasi dari MA ke jaksa, maka jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi putusan hukuman pidana MA tersebut ke si pengsuha selaku terpidana di Pengadilan Tinggi atau tingkat banding.
Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan Kasasi yang dimohonkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Icshan Suaidi pada 9 September 2015. Majelis hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Selain itu Ichsan dibebani uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Ichsan terbukti korupsi secara bersama-sama (terdakwa lainnya Lalu Gafar Ismail) dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat senilai Rp 82 miliar.
Putusan ini lah yang membuat Ichsan ngeri dan berusaha agar Mahkamah Agung tidak mengirimkan salinan putusan tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, Ichsan berusaha menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). "Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Yuyuk. (tribunnews/coz/eri)