Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Yakin Polisi Kesulitan Limpahkan Berkas Ongen ke Pengadilan

Saat mengembalikan berkas, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Presiden Joko Widodo

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yusril Yakin Polisi Kesulitan Limpahkan Berkas Ongen ke Pengadilan
TWITTER
Halaman akun Twitter @ypaonganan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya meminta polisi segera melakukan penangguhan penahanan kliennya, setelah melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa.

"Hakim rupanya memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi untuk melengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum cukup," ujar Yusril dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/2/2016).

Menurutnya, saat mengembalikan berkas, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Presiden Joko Widodo yang fotonya ada dalam berkas.

"Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut harus dilengkapi dulu," kata Yusril.

Yusril optimis jika polisi akan kesulitan untuk melimpahkan kasus Ongen ke pengadilan. Karena menurutnya, tanpa alat bukti keterangan Jokowi berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.

"Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim. Kami sebagai penasehat hukum menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU," katanya.

Dirinya menilai ditengah menunggu alat bukti, Yusril tidak akan tinggal diam. Perpanjangan penahanan Ongen atas izin hakim PN Jaksel akaan kami lawan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

"Jalan perlawanan itu diberikan pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup. Mudah-mudahan pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan ongen dapat dibatalkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas