KPK Sita 10 Telepon Genggam dari Pengeledahan Ruang Kerja Pejabat MA
KPK menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 telepon genggam dari penggeledahan di ruang kerja Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
![KPK Sita 10 Telepon Genggam dari Pengeledahan Ruang Kerja Pejabat MA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasubdit-pranata-perdata-ma-ditahan-kpk_20160214_155825.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 telepon genggam (handphone) dari penggeledahan di ruang kerja Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, Gedung MA, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Barang bukti tersebut disita penyidik KPK karena diduga terkait dugaan penerimaan suap Andri Tristianto Sutrisna, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/2/2016) malam.
"Dari lokasi penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan Tersangka dan barang elektronik, berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external harddisk dan 1 harddisk laptop," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti.
Ruang kerja Andri yang terletak di lantai 5 Gedung MA tersebut digeledah oleh tim penyidik KPK sekitar 2,5 jam sejak pukul 08.30 WIB.
Garis KPK juga masih terpasang di depan pintu ruang kerja Andri tersebut. Untuk sementara, para pegawai dilarang mendekati ruangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK mengamankan enam orang dari tiga lokasi di Gading Serpong Tangerang, Banten dan Jakarta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap pada Jumat (12/2/2016) malam.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi yang telah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
Uang Rp400 juta dalam paper bag dan Rp500 juta di dalam koper yang ditemukan dirumah Andri diduga berasal dari pengusaha Ichsan Suaidi untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.