Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 10 Telepon Genggam dari Pengeledahan Ruang Kerja Pejabat MA

KPK menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 telepon genggam dari penggeledahan di ruang kerja Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KPK Sita 10 Telepon Genggam dari Pengeledahan Ruang Kerja Pejabat MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 telepon genggam (handphone) dari penggeledahan di ruang kerja Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, Gedung MA, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Barang bukti tersebut disita penyidik KPK karena diduga terkait dugaan penerimaan suap Andri Tristianto Sutrisna, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/2/2016) malam.

"Dari lokasi penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan Tersangka dan barang elektronik, berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external harddisk dan 1 harddisk laptop," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti.

Ruang kerja Andri yang terletak di lantai 5 Gedung MA tersebut digeledah oleh tim penyidik KPK sekitar 2,5 jam sejak pukul 08.30 WIB.

Garis KPK juga masih terpasang di depan pintu ruang kerja Andri tersebut. Untuk sementara, para pegawai dilarang mendekati ruangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tim KPK mengamankan enam orang dari tiga lokasi di Gading Serpong Tangerang, Banten dan Jakarta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap pada Jumat (12/2/2016) malam.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi yang telah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Uang Rp400 juta dalam paper bag dan Rp500 juta di dalam koper yang ditemukan dirumah Andri diduga berasal dari pengusaha Ichsan Suaidi untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas