KPU Minta Dana Kampanye Dikembalikan ke Pasangan Calon
Hadar menjelaskan selama proses pilkada serentak 2015 berlangsung, pihaknya cukup kerepotan menangani alat peraga kampanye
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay meminta agar pada revisi undang-undang pilkada dapat menyertakan aturan mengenai dana kampanye yang dikembalikan lagi ke pasangan calon.
"Jadi kami minta agar mereka kembalikan lagi ke pasangan calon saja. Biar kami urus yang lain juga," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Hadar menjelaskan selama proses pilkada serentak 2015 berlangsung, pihaknya cukup kerepotan menangani alat peraga kampanye yang harus dilakukan secara adil bagi setiap peserta pilkada.
Selain itu, membutuhkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengatur kampanye dan persebaran pamflet.
Hal tersebut, kata Hadar, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pasangan calon dan tim sukses mereka.
"Jadi nanti kalau ada yang rusak, ya mereka yang ganti, jangan kami lagi. Kami hanya akan mengatur dimana letaknya, jumlahnya berapa. Bukan dananya lagi," tambahnya.
Selain dana kampanye yang diminta berasal dari peserta pilkada, Hadar menyampaikan agar pembiayaan juga tidak hanya berasal dari APBD seperti yang dilakukan pada pilkada sebelumnya.
"Iya kalau bisa, jangan hanya APBD, pengalaman kami ini cukup sulit. Jadi memang harus ada dana APBN juga," jelas Hadar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.