Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siapkan Aturan Khusus Untuk Pilkada Aceh, Jakarta dan Papua Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan peraturan khusus mengenai pilkada serentak pada 2017 mendatang.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPU Siapkan Aturan Khusus Untuk Pilkada Aceh, Jakarta dan Papua Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh surat suara untuk Pilkada serentak disela diskusi media bertema orientasi pilkada serentak di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Proses pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar delapan hari lagi membuat KPU terus percepat proses distribusi logistik surat suara ke dearah Pilkada Serentak. Dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, hampir 100 persen daerah sudah melakukan pencetakan surat suara. Selanjutnya tahapan yang dilakukan adalah dari sisi pendistribusian dimana dari 259 kota, 254 kota sudah menerima logistiknya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan peraturan khusus mengenai pilkada serentak pada 2017 mendatang.

Khususnya terhadap daerah yang mempunyai otonomi khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam dan DKI Jakarta, juga Papua Barat.

"Kami sudah siapkan Peraturan KPU yang khusus bagi daerah-daerah yang mempunyai otonomi sendiri. Jadi mereka tidak bisa disamakan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Hadar menjelaskan, untuk provinsi NAD, partai lokal dapat mengajukan pasangan calon sendiri asalkan memenuhi syarat pencalonan dengan memiliki 20 persen kursi di DPRD.

Sementara untuk di DKI Jakarta, pasangan calon baru dapat menjadi pasangan terpilih apabila, sudah memenuhi 50 persen plus satu suara dari masyarakat Ibukota.

Jika belum tercapai, maka pemilihan akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada beberapa pasangan calon yang menjadi peserta dan tidak ada yang mendapatkan 50+1 suara, maka akan ada tahap dua, sampai benar-benar ada yang terpenuhi," jelasnya

Sementara untuk Provinsi Papua Barat, masih akan dirumuskan pada proses tahapan yang berlangsung hingga saat ini dan akan diputuskan segera oleh KPU.

Diketahui bahwa KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak tahap selanjutnya, pada 15 Februari 2017 mendatang yang akan diselenggarakan di 101 daerah dengan rincian 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas