Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Akui Salinan Putusan Kasasi Direktur PT CGA Belum Dikirim

Salinan putusan akan dikirimkan usai pemeriksaan dari panitera hingga hakim yang memutus perkara itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Akui Salinan Putusan Kasasi Direktur PT CGA Belum Dikirim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengakui hingga kini pihaknya belum mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

"Memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia. Jadi sekarang masih dalam koreksi. Insyaallah dalam secepatnya," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Suhadi sendiri mengungkapkan keheranannya pihak berperkara meminta penundaan salinan putusan bahkan hingga menyuap pejabat.

Pasalnya, kata Suhadi, bermodalkan petikan putusan saja sudah bisa dilakukan eksekusi.

"Petikan putusannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Berdasarkan petikan itu sudah bisa dilaksanakan eksekusi. Jadi apa perlu penundaan pengiriman," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan biasanya satu perkara di Mahkamah Agung akan rampung dalam waktu tiga bulan.

Salinan putusan akan dikirimkan usai pemeriksaan dari panitera hingga hakim yang memutus perkara itu.

Berita Rekomendasi

"Salinan itu akan dikirim karena itu melalui proses yang sangat ketat, koreksi dari panitera pengganti, koreksi oleh hakimnya. Kemudian dikirim kalau sudah dipandang tidak ada kesalahan," tukas Suhadi.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri Tristianto Sutrisna di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas