MA Akui Salinan Putusan Kasasi Direktur PT CGA Belum Dikirim
Salinan putusan akan dikirimkan usai pemeriksaan dari panitera hingga hakim yang memutus perkara itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengakui hingga kini pihaknya belum mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
"Memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia. Jadi sekarang masih dalam koreksi. Insyaallah dalam secepatnya," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Suhadi sendiri mengungkapkan keheranannya pihak berperkara meminta penundaan salinan putusan bahkan hingga menyuap pejabat.
Pasalnya, kata Suhadi, bermodalkan petikan putusan saja sudah bisa dilakukan eksekusi.
"Petikan putusannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Berdasarkan petikan itu sudah bisa dilaksanakan eksekusi. Jadi apa perlu penundaan pengiriman," kata Suhadi.
Suhadi mengatakan biasanya satu perkara di Mahkamah Agung akan rampung dalam waktu tiga bulan.
Salinan putusan akan dikirimkan usai pemeriksaan dari panitera hingga hakim yang memutus perkara itu.
"Salinan itu akan dikirim karena itu melalui proses yang sangat ketat, koreksi dari panitera pengganti, koreksi oleh hakimnya. Kemudian dikirim kalau sudah dipandang tidak ada kesalahan," tukas Suhadi.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri Tristianto Sutrisna di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.
Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.