Mendagri: Kartu Identitas Anak Tidak Wajib
Kartu Identitas Anak (KIA) bukan lah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kartu Identitas Anak (KIA) bukan lah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan walau tidak punya KIA, anak tetap ikut pada orang tua masing-masing.
"Memang ya tidak ada sanksi ya. Karena anak bisa ikut pada orang tua," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Tjahjo terdapat perbedaan mendasar antara KTP pada penduduk dewasa dibandingkan KIA. KTP berurusan dengan hidup atau nyawa, sementara KIA lebih kepada data untuk pemerintah.
"Harusnya orang tua mencarikan anaknya kartu itu untuk identitas. Untuk data. Itu aja seharusnya. Nanti pada saat sudah dewasa ada datanya, tinggal ganti nomornya," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Tjahjo menambahkan keuntungan bagi si pemegang KIA adalah bisa menabung sendiri di bank tanpa harus menggunakan KTP orang tua.
"Kan untuk urus paspor harus gunakan KTP dan banyak negara di ASEAN juga sudah ada semua, dan ini gratis tidak dipungut biaya," ujar Tjahjo.
Sekadar informasi, KIA nantinya akan dibagi dua yakni untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun dan 5 hingga 17 tahun. Untuk anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.
Jika si anak belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli ditambah Kartu Keluarga.
Sementara untuk anak berusia 5 hingga 17 tahun persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 Januari 2016. (Eri Komar Sinaga)