Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Akan Kunjungi RS Mata Aini Gali Informasi Kasus Masinton

"Sudah diputuskan dalam rapat internal untuk melakukan‎ langkah penyelidikan hari ini InsyaAllah ke RS,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD DPR Akan Kunjungi RS Mata Aini Gali Informasi Kasus Masinton
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Surahman Hidayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendatangi Rumah Sakit Mata Aini di Jakarta.

Haltersebut terkait penanganan kasus dugaan pemukulan Masinton Pasaribu kepada Staf ahli Dita Aditia.

"Sudah diputuskan dalam rapat internal untuk melakukan‎ langkah penyelidikan hari ini InsyaAllah ke RS," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Selain ke Rumah Sakit Mata Aini, pihaknya pun akan mendatangi sejumlah tempat lainnya yang bisa memperkaya informasi terkait kasus Masinton tersebut.

"Kemudian mengakses beberapa tempat yang dapat kita akses, diharapkan bisa menambah informasi terkait,"
ucapnya.

Surahman mengaku pihaknya mendapatkan pengaduan dari kuasa hukum Dita Aditia‎ sehingga harus melakukan proses verifikasi.

Berita Rekomendasi

Tetapi, hal itu belumlah cukup.

"Jadi tentu saja alat bukti yang mendukung, di media sudah sangat ramai. Karena belum cukup, kami harus melakukan penyelidikan," kata Politikus PKS itu.

MKD juga akan melakukan koordinasi dengan Polri terkait kasus tersebut.

Tujuannya untuk berbagi informasi soal dugaan pemukulan yang dilakukan Masinton.

"Kita kan harus janjian dengan kepolisian, kemudian komunikasi kan LO-nya untuk janjian lagi," imbuhnya.


Ia menuturkan MKD akan segera memutuskan apakah kasus tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.

Hal itu bergantung dengan alat bukti yang didapat MKD.

"Lebih cepat lebih baik. Pekan ini kita melakukan sesuatu," katanya.

Mengenai pernyataan Masinton bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Surahman menyebutkan hal tersebut positif.

"Bagus. Bagus. Bagus. Itu kita lihat di tata beracara apakah dengan dicabutnya pengaduan lalu berbaikan dan selesai. Apakah itu menjadi alasan untuk tidak ditindaklanjuti, tapi informasi ini bagus adanya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas