Bicara Revisi UU KPK, Fraksi PKS Siapkan Kejutan Besok
Meskipun, sikap Fraksi PKS menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR akan memberikan kejutan pada Rapat Paripurna DPR pembahasan revisi UU KPK, Kamis (18/2/2016) besok.
Meskipun, sikap Fraksi PKS menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
"FPKS ini kan selama ini kan memang menolak ya. Sehingga nanti kalau mau surprise ya besok saja pandangan fraksinya. Kalau diumumin buat apa ada paripurna, besok," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Mengenai sikap PKS di Baleg yang menerima revisi UU KPK, Jazuli mengatakan hal itu merupakan pernyataan di Baleg.
Sikap di Baleg, katanya, dapat berbeda dengan keputusan Fraksi PKS.
"Pendapat di Baleg itu bisa saja ketika rapat pleno fraksi diputuskan lain. Yang ada di Baleg itu kan namanya pandangan mini fraksi. Mini itu kan kecil seperti saya. Nanti begitu rapat paripurna akan disampaikan. Apa keputusannya? Nanti saja. Nanti kalian enggak datang," kata Anggota Komisi III itu.
Sedangkan soal empat point dalam revisi UU KPK, Jazuli mengatakan hal itu akan dibahas bila rapat paripurna memutuskan untuk melanjutkan pembahasan. Rapat paripurna hanya akan meminta pandangan fraksi apakah setuju atau tidak terhadap revisi UU KPK.
"Kalau empat poin, delapan poin, 10 point, itu kan pembahasan konten. Itu belum," tuturnya.
Ia pun membantah penolakan terhadap revisi UU KPK hanyalah pencitraan partai.
"Orang sah-sah saja bilang pencitraan, pencintaan atau pembecian atau apa pun itu. Orang boleh menilai, tapi sikap fraksi kan ada," imbuhnya.