Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FITRA Harapkan DPR Berhenti Lemahkan KPK Lewat Revisi Undang Undang

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dihentikan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in FITRA Harapkan DPR Berhenti Lemahkan KPK Lewat Revisi Undang Undang
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Fitra, 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dihentikan.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, menyebut revisi tersebut sebagai pelemahan.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Yenny menyebut tidak seharusnya kewenangan penyadapan lembaga antirasuah itu direvisi, sehingga KPK harus lapor ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum menyadap.

Selain itu, tidak seharusnya dibentuk dewan pengawas di KPK yang dipilih Presiden, karena lembaga tersebut berpotensi mengintervensi kinerja KPK.

Yenny juga menganggap KPK tidak perlu diberikan kewenangan menghentikan penyidikan.

"Kami tidak setuju revisi undang-undang KPK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Revisi tersebut bentuk pelemahan KPK yang dilatari alasan politis.

Ia berharap DPR yang saat ini memegang bola panas revisi UU KPK, dapat mendengar aspirasi masyarakat yang menolak revisi tersebut.

"Dalam hal ini banyak yang menginginkan untuk melakukan revisi, sebenarnya bisa saja hal ini dibatalkan," ucapnya.

Pemerintah dan Partai politik pendukung pemerintah, seharusnya mendukung keberadaan KPK, dan menolak pelemahan melalui revisi UU.

Dalam Nawa cita juga tercantum, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, mendukung KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas