FITRA Harapkan DPR Berhenti Lemahkan KPK Lewat Revisi Undang Undang
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dihentikan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dihentikan.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, menyebut revisi tersebut sebagai pelemahan.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Yenny menyebut tidak seharusnya kewenangan penyadapan lembaga antirasuah itu direvisi, sehingga KPK harus lapor ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum menyadap.
Selain itu, tidak seharusnya dibentuk dewan pengawas di KPK yang dipilih Presiden, karena lembaga tersebut berpotensi mengintervensi kinerja KPK.
Yenny juga menganggap KPK tidak perlu diberikan kewenangan menghentikan penyidikan.
"Kami tidak setuju revisi undang-undang KPK," ujarnya.
Revisi tersebut bentuk pelemahan KPK yang dilatari alasan politis.
Ia berharap DPR yang saat ini memegang bola panas revisi UU KPK, dapat mendengar aspirasi masyarakat yang menolak revisi tersebut.
"Dalam hal ini banyak yang menginginkan untuk melakukan revisi, sebenarnya bisa saja hal ini dibatalkan," ucapnya.
Pemerintah dan Partai politik pendukung pemerintah, seharusnya mendukung keberadaan KPK, dan menolak pelemahan melalui revisi UU.
Dalam Nawa cita juga tercantum, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, mendukung KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.