PPP Hasil Muktamar Bandung Kunjungi Suryadharma Ali di Rutan Guntur
DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VII Bandung tahun 2011 mengunjungi Suryadharma Ali di Rutan Pomdam Guntur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VII Bandung tahun 2011 mengunjungi Suryadharma Ali di Rutan Pomdam Guntur.
Rombongan DPP PPP yang dipimpin Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi itu harus melaporkan perkembangan terbaru mengenai partai berlambang Kakbah itu.
Sehubungan dengan disahkannya kembali susunan kepengurusan DPP PPP Muktamar Bandung, maka Suryadharma kini kembali menjabat sebagai ketua umum.
"Ingin bersilaturahmi dengan SDA sekaligus melaporkan perkembangan terakhir situasi PPP," kata Emron di KPK, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut Emron, pihaknya akan berkoordinasi dengan Suryadharma terkait roda kepengurusan di PPP. Berhubung Suryadharma menjadi tahanan KPK, Emron mengatakan kepengurusan akan dijalankan wakil ketua umum.
"Nah, karena beliau ada di Rutan, maka untuk tugas sehari-hari dijalankan oleh wakil ketua umum. Karena itulah, kami berkonsultasi kepada beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan susunan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung untuk mengisi kekosongan kepengurusan PPP. Pasalnya, pihaknya telah mencabut SK DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang ketua umumnya diduduki Romahurmuziy karena tidak disahkan Mahkamah Agung.
Sementara, kata Yasonna, kepengurusan DPP hasil Muktamar Jakarta juga tidak bisa disahkan. Yasonna mengesahkan dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya. Mahkamah Agung tidak mengabulkan tuntutan mengesahkan muktamar Jakarta.
"Muktamar Jakarta sendiri oleh Mahkamah Agung tidak dikabulkan permintaan itu. Hanya kepengurusan itu yang secara spesifik yang dikabulkan. Mau tidak mau dan itu sendiri sudah kita respons supaya dipenuhi beberapa persyaratan," kata Yasonna, di kantornya, kemarin.
Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, kata dia, pihaknya sebenarnya sudah menyurati Djan Faridz untung melengkapi persyaratan lainnya. Akan tetapi, kata Yasonna, Djan tidak sanggup melengkapinya.
Persyaratan tersebut adalah pengesahan kepengurusan DPP PPP dari mahkamah partai. Pengesahan tersebut untuk penegasan bahwa tidak ada konflik ke pengurusan di tubuh partai.
"Memang dilampirkan ada satu surat mahkamah partai, tapi mahkamah partai yang belum mendapat pengesahan. Kan belum terdaftar," kata dia.
Yasonna mengatakan SK tersebut berlaku selama enam bulan untuk pelaksanaan muktamar/muktamar luar biasa sesuai AD/ART yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan.