Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK: Mohammad Hatta Telah Berpesan Agar Kikis Budaya Korupsi

Mereka terlalu rakus untuk menggerogoti keuangan negara untuk kepentingan negara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua KPK: Mohammad Hatta Telah Berpesan Agar Kikis Budaya Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pejabat di Indonesia dinilai sudah keterlaluan menilap uang negara.

Mereka terlalu rakus untuk menggerogoti keuangan negara untuk kepentingan negara.

Kautilya, seorang perdana menteri sebuah kerajaan di India utara, 2.000 tahun yang lalu, pernah menjelaskan perilaku korupsi.

Menurut Kautilya, tidak mungkin tidak merasakan madu yang sudah berada di ujung lidah.

Artinya tidak mungkin seseorang yang bekerja untuk negara tidak merasakan keuangan negara walaupun sangat sedikit.

"Just as it is impossible not to taste honet that may find at the tip of one's tounge. So it is impossible for one dealing with government funds not to taste at least a little bit of the king's wealth," demikian petikan dari buku 'The Dancing Girl: A History of Early India'.

Kalimat tersebut dikutip Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengenai tumbuh suburnya korupsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Masalahnya di kampung kita bukan 'at least a little bit'. Tapi ada 15 persen 20 persen dari budget negara. Kita sudah keterlaluan," kata Syarif di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Menurut Syarif, jika saja korupsi hanya 'a little bit', Indonesia tidak akan seperti sekarang ini.

Syarif kembali mengingatkan bahwa 61 tahun yang lalu, Mohammad Hatta telah berpesan agar mengikis budaya korupsi.

"Jadi kalau hari ini kita masih melihat terang benderang korupsi berarti kita tidak dengar fatwa pendiri bangsa ini," kata dia.

Sekadar informasi, KPK kini sedang menyidik kasus suap di Komisi V DPR RI yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti.

Suap tersebut terkait berbagai proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Syarif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara dan kemungkinan besar akan menetapkan tersangka baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas