Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin-poin Kelemahan Logika Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Inilah berbagai poin kelemahan logika pembentukan dewas pengawas KPK.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Poin-poin Kelemahan Logika Pembentukan Dewan Pengawas KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penggiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Aksi tersebut mendesak DPR untuk membatalkan revisi undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menilai poin perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembentukan dewan pengawas memiliki kelemahan logika.

Fungsi pengawasan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin penyadapan kepada KPK.

Lagipula, menurut Ray, badan pengawas yang juga menjadi lembaga pemberi izin hanya ditemukan dalam sistem otoriter.

"Kelemahan lain, dewan pengawas wajib memberikan jawaban atas permintaan penyadapan KPK 1x24 jam, kalau tidak diberikan bagaimana? Siapa yang bisa diminta pertanggungjawaban?" ujar Ray di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Lebih lanjut menurut Ray, dewan pengawas jika terbentuk bisa menjadi sentral dari seluruh kegiatan KPK.

Komisioner KPK hanya akan menjadi seperti perantara antara penyidik dan dewan pengawas. Artinya semua pekerjaan KPK bergantung dewan pengawas.

"Dugaan saya, tahun 2026 tamatlah riwayat KPK. Koruptor akan berpestapora menggarong duit negara. Ini pembunuhan KPK secara perlahan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai janggal jika kehadiran dewan pengawas akan ikut campur mengurusi performa penegak hukum. (Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Selama ini, kehadiran lembaga sejenis di kepolisian dan kejaksaan tidak secara spesifik memiliki wewenang dalam mengatur performa polisi dan jaksa.

"Kayak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, kan enggak sampai awasi performanya. Kompolnas kan usulkan calon kapolri, mana ada tugas komisi yang tugasnya seperti di draf (revisi UU KPK) itu?" tuturnya.

Selain itu, keberadaan dewan pengawas pun akan bentrok dengan dewan penasihat yang selama ini sudah ada di KPK. Jika pun nantinya ada semacam lembaga pengawas, Agus setuju jika kehadirannya untuk mengawasi etika pejabat dan pegawai KPK.

"Jadi kalau sampai pekerjaan yang detail, itu ya bukan kerjaannya. Lalu kemudian yang dimaksud (KPK sebagai) organisasi independen itu apa? Karena di UU jelas sekali, tidak tunduk pada kekuasaan mana pun," tutur Agus.  (Kristianto Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas