KPK Terus Telusuri Sepak Terjang Pejabat MA Sampai Perkara Kasasi Century
"Pasti dicari tahu putusan apa saja yang pernah ditunda (Andri) untuk dapatkan uang. Karena kan itu materi pokok kasusnya,"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami sepak terjang Kasubdit Kasasi dan PK, Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna yang kini sudah ditahan pihaknya.
KPK menelisik mengenai salinan putusan kasasi perkara apa saja yang sudah ditunda Andri untuk mendapatkan uang haram.
"Pasti dicari tahu putusan apa saja yang pernah ditunda (Andri) untuk dapatkan uang. Karena kan itu materi pokok kasusnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2016).
Termasuk apakah salinan putusan kasasi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, turut menjadi bagian yang diselewengkannya.
Menurut Yuyuk, itu juga didalami penyidik.
Namun, Yuyuk mengaku belum mendapat informasi lebih dari penyidik.
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai apakah ATS (Andri Tristianto Sutrisna) menerima uang terkait salinan putusan Century," imbuhnya.