Wakil Ketua MPR Minta Tokoh Agama Proaktif Membendung Penyebaran
Fenomema negatif tersebut dikhawatirkan membawa pengaruh buruk dan menular di kalangan generasi muda
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), seks bebas atau pernikahan sesama jenis sangat merisaukan seluruh warga bangsa Indonesia.
Fenomema negatif tersebut dikhawatirkan membawa pengaruh buruk dan menular di kalangan generasi muda. Para orang tua sangat mengkhawatirkan dampak buruk tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mewanti-wanti agar seluruh elemen bangsa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar pengaruh buruk jangan sampai masuk ke rumah dan merusak moral anak-anak.
"Inilah saatnya peran tokoh-tokoh agama dan ormas agama lebih berperan aktif membendung pengaruh buruk tersebut dengan menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda secara massif. Jadi para tokoh agama, ormas agama jangan berpangku tangan harus proaktif," kata Hidayat, usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama KAMMI, di Masjid Saadatu Drain, Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Minggu ( 21/2 /2016).
Selain itu, lanjut Hidayat, peran negara juga harus lebih terlihat dan terarah. Hadirnya negara untuk melindungi rakyat dari pengaruh LGBT sangat diharapkan.
Salah satunya melalui tindakan hukum yang harus jelas dan tegas kepada LGBT. Sampai saat ini tindakan hukum soal LGBT secara spesifik belum ada.
"Padahal UU kesehatan jiwa sudah menyebut bahwa LGBT masuk yang bermasalah dari sisi kesehatan jiwa. UU soal pornografi juga sudah jelas menyebut bahwa lesbianisme, homoseksualitas adalah sangat di larang untuk disebarluaskan apalagi dibuat semacam kelompok, itu semua sudah sangat jelas tinggal pelaksanaannya saja dengan tegas," tegasnya.
Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Menteri Agama dan berharap kepada DPR agar ada UU yang mengoreksi atau tentang perilaku menyimpang LGBT.
Apakah implementasinya lewat UU khusus atau merevisi UU tentang KUHP. "Dua-duanya dimungkinkan," ujarnya.