Berstatus Tersangka, Anggota DPR RI Ivan Haz Belum Ditahan
Namun, belum dapat dipastikan politisi PPP itu dilakukan penangkapan dan penahanan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Ivan Haz, anggota DPR RI.
Pada Selasa (23/2), penyidik akan memeriksa Ivan Haz, sebagai tersangka.
Namun, belum dapat dipastikan politisi PPP itu dilakukan penangkapan dan penahanan.
"IH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan subjektif penyidikan. Kami penyidik punya alat bukti yang cukup kuat," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Senin (22/2/2016).
Penyidik menunggu kedatangan Ivan. Penyidik mempunyai standar operasional pemanggilan sampai pemanggilan ketiga.
Apabila tak memenuhi panggilan dilakukan upaya paksa.
"Kami lihat hadir apa tidak. Kami punya sop pemanggilan 1,2, dan 3, lalu, kami paksa. Apakah harus menahan atau tak perlu menahan," kata dia.
IH diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).
Ivan Haz bersama dengan istrinya, Anna Susilowati diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).
Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.