Demokrat Dukung Sikap Ketua KPK Mundur Bila Revisi Dilakukan
Ketegasan sikap Ketua KPK itu sejalan dengan sikap Partai
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mendukung sikap Ketua KPK Agus Rahardjo bakal mengundurkan diri dari jabatannya bila revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berjalan.
"Saya dukung penuh sikap ini. Pemerintah harus dengarkan suara ini," cetus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan kepada Tribun, Senin (22/2/2016).
Ketegasan sikap Ketua KPK itu sejalan dengan sikap Partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sikap ini sejalan dengan sikap demokrat yang secara tegas menolak revisi UU KPK," tegas Hinca.
Karena kata dia, revisi UU KPK ini sudah pasti akan melemahkan KPK dan membuka intervensi pihak luar ke dalam KPK.
"Karena pasti melemahkan KPK dan membuka intervensi pihak ketiga ke dalam KPK," katanya.
Dapat dikabarkan pula, Pimpinan DPR akan mengikuti rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
Rencananya, pertemuan tersebut digelar di Istana Negara pukul 12.00 WIB, Senin (22/2/2016)
Rapat tersebut akan membahas persoalan legislasi dimana target 40 Undang Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita akan bahas, kita akan sampaikan perkembangannya mulai dari Komisi I sampai Komisi XI dan tentu UU KPK akan jadi bahasan selain terorisme, tax amnesty, akan kita konsultasikan," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Akom, sapaan Ade, mengatakan poin revisi Undang undang KPK tidak ada yang berubah dari empat point.
Empat poin revisi itu terkait dengan pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan SP3, izin penyadapan dan pengangkatan penyidik independen.