ICW: Ada Apa Menkopolhukam Luhut Panjaitan Ngotot Wacanakan Revisi UU KPK?
Adnan yang menjadi pertanyaan, ngototnya Luhut tersebut apakah mencerminkan pandangan pemerintah atau hanya motif pribadi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengaku bingung dengan kengototan Luhut Binsar Panjaitan yang berpandangan Revisi UU KPK dilakukan untuk penguatan lembaga anti-rasuah tersebut.
Menurut Adnan, yang menjadi pertanyaan ngototnya Luhut tersebut apakah mencerminkan pandangan pemerintah atau hanya motif pribadi.
Apalagi, pandangan Luhut tersebut berbeda dengan Johan Budi yang sama-sama duduk di lembaga pemerintah sebagai staf khusus presiden bidang komunikasi.
"Pertanyaannya kenapa dalam konteks ini Luhut begitu ngotot. Luhut seakan mewakili pemerintah dengan ngotot revisi ini untuk penguatan. Ini motif pribadi atau memang mandat yang sudah didelegasikan Joko Widodo?" ujar Adnan usai diskusi pemberantasan korupsi di Menteng, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Seharusnya menurut Adnan apabila membicarakan Revisi UU KPK, kementerian yang bertanggungjawab adalah Kemenkumham. Sehingga yang seharusnya yang selalu berkomentar dan memberi pandangan mewakili pemerintah adalah Menkumham, Yasona Laoly.
"Semestinya kalau bicara pembahasan revisi, yang jadi person in charge pemerintah itu Menkumham. Yang selama ini secara teknis geluti pembahasan. Ini memicu pertanyaan publik, apa motif statement luhut," katanya.
Menurut Adnan, apabila polemik revisi UU KPK terus dibiarkan, maka kondisi politik dan pemerintahan akan terus gaduh. Padahal Preisden sendiri yang menghimbau untuk tidak gaduh agar pemerintah dapat berkonsentrasi dalam pembangunan.
"Presiden katakan jangan gaduh, dirinya sendiri tidak ambil sikap tegas. Padahal kegaduhan itu juga akibat diulurnya proses ini kan. Kalau presiden ambil sikap tegas semua akan kembali ke fokus masing-masing," paparnya.
Draft Revisi UU KPK kini berada di DPR. Revisi tersebut didorong oleh PDI Perjuangan bersama enam fraksi lain . Sementara tiga fraksi yakni, PKS, Gerindra, Demokrat dengan tegas menolak adanya revisi tersebut.
Banyak pihak menolak adanya revisi KPK, lantaran dianggap akan melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut. Pasal-pasal yang dibahas dianggap akan mempreteli kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya. Yakni:
Batasan wewenang penyadapan, adanya dewan pengawas KPK, adanya SP3 untuk KPK, dan wewenang mengangakat penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.