KPK Periksa Tiga Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap Andri Tristianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro.
Herry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna (kini diberhentikan sementara).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATH (Andri Tristianto Sutrisna)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Selain memerika Herri, penyidik juga mengagendakan memeriksa Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Penyidik juga memanggil saksi dari luar unsur MA yakni Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung.
Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah handphone dengan 3 sim card, 1 external hard disk, dan 1 hard disk laptop.
Sekadar informasi, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.
Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.