Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap Andri Tristianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Tiga Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap Andri Tristianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro.

Herry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna (kini diberhentikan sementara).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATH (Andri Tristianto Sutrisna)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Selain memerika Herri, penyidik juga mengagendakan memeriksa Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.

Penyidik juga memanggil saksi dari luar unsur MA yakni Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung.
Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah handphone dengan 3 sim card, 1 external hard disk, dan 1 hard disk laptop.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas