Nasib Revisi UU KPK Akan Ditentukan dalam Paripurna Besok
DPR berencana menggelar rapat paripurna membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/2/2016).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR berencana menggelar rapat paripurna membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/2/2016).
"Rapat paripurna jadi besok," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Rapat pimpinan Fraksi penggati Bamus telah berlangsung sebanyak dua kali.
Hasil rapat tetap sepakan merevisi UU KPK dengan catatan menguatkan KPK.
"Untuk menguatkan KPK bukan untuk melemahkan," imbuh Akom
Mengenai peran ketua umum partai dalam pembahasan RUU KPK, Akom mengatakan keputusan dewan selalu disampaikan kepada fraksi.
Sedangkan fraksi merupakan kepanjangan tangan partai politik.
"tentu 10 fraksi ini berkonsultasi dan mohon arahan dari ketum. jadi pasti keputusan partai," katanya.
Mengenai draft RUU KPK, Politikus Golkar itu menuturkan hal tersebut bukanlah kesimpulan akhir.
Bisa saja terdapat perubahan redaksional serta substansi UU.
Diketahui, empat point revisi UU KPK antara lain pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan SP3, pengangkatan penyidik independen dan izin penyadapan.
"Kalau tidak sesuai dengan empat itu tidak dilanjutkan tidak apa-apa. Besok itu kan diketuk inisiatif dan itu RUU, bukan UU sendiri, pembahasan UU itu dilakukan presiden dengan DPR."
"Dari presiden diutus para menterinya. nanti fraksi-fraskis punya pandangan. Semua fraksi sudah sepakat kita merevisi ini," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.