Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Revisi UU Teroris, Menkopolhukam: Pemerintah Cuma Minta Orang Berkumpul Bisa Dimintai Keterangan

"Pemerintah cuma minta orang yang berkumpul dapat dimintai keterangan. Sama jangka waktu penahanan bisa diperpanjang,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Revisi UU Teroris, Menkopolhukam: Pemerintah Cuma Minta Orang Berkumpul Bisa Dimintai Keterangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hanya ingin ada dua poin yang direvisi dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme.

Demikian diungkapkankan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah cuma minta orang yang berkumpul dapat dimintai keterangan. Sama jangka waktu penahanan bisa diperpanjang," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Luhut mengatakan bahwa saat ini draf revisi undang undang tersebut sudah diberikan kepada DPR dan berharap akan segera dibahas lembaga tersebut.

Pembahasan revisi tersebut rencananya akan dilakukan pada siang ini di Istana Negara bersama dengan Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi.
Selain revisi UU Terorisme, pembahasan juga akan termasuk pembahasan UU Tax Amnesty serta Revisi UU KPK.

Rapat‎ tersebut akan membahas persoalan legislasi dimana target 40 UU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita akan bahas, kita akan sampaikan perkembangannya mulai dari Komisi I sampai Komisi XI dan tentu UU KPK akan jadi bahasan selain terorisme, tax amnesty, akan kita konsultasikan," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas