Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Teroris, Menkopolhukam: Pemerintah Cuma Minta Orang Berkumpul Bisa Dimintai Keterangan

"Pemerintah cuma minta orang yang berkumpul dapat dimintai keterangan. Sama jangka waktu penahanan bisa diperpanjang,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Revisi UU Teroris, Menkopolhukam: Pemerintah Cuma Minta Orang Berkumpul Bisa Dimintai Keterangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hanya ingin ada dua poin yang direvisi dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme.

Demikian diungkapkankan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah cuma minta orang yang berkumpul dapat dimintai keterangan. Sama jangka waktu penahanan bisa diperpanjang," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Luhut mengatakan bahwa saat ini draf revisi undang undang tersebut sudah diberikan kepada DPR dan berharap akan segera dibahas lembaga tersebut.

Pembahasan revisi tersebut rencananya akan dilakukan pada siang ini di Istana Negara bersama dengan Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi.
Selain revisi UU Terorisme, pembahasan juga akan termasuk pembahasan UU Tax Amnesty serta Revisi UU KPK.

Rapat‎ tersebut akan membahas persoalan legislasi dimana target 40 UU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Berita Rekomendasi

"Kita akan bahas, kita akan sampaikan perkembangannya mulai dari Komisi I sampai Komisi XI dan tentu UU KPK akan jadi bahasan selain terorisme, tax amnesty, akan kita konsultasikan," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas