Revisi UU Teroris, Menkopolhukam: Pemerintah Cuma Minta Orang Berkumpul Bisa Dimintai Keterangan
"Pemerintah cuma minta orang yang berkumpul dapat dimintai keterangan. Sama jangka waktu penahanan bisa diperpanjang,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hanya ingin ada dua poin yang direvisi dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme.
Demikian diungkapkankan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintah cuma minta orang yang berkumpul dapat dimintai keterangan. Sama jangka waktu penahanan bisa diperpanjang," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Luhut mengatakan bahwa saat ini draf revisi undang undang tersebut sudah diberikan kepada DPR dan berharap akan segera dibahas lembaga tersebut.
Pembahasan revisi tersebut rencananya akan dilakukan pada siang ini di Istana Negara bersama dengan Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi.
Selain revisi UU Terorisme, pembahasan juga akan termasuk pembahasan UU Tax Amnesty serta Revisi UU KPK.
Rapat tersebut akan membahas persoalan legislasi dimana target 40 UU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita akan bahas, kita akan sampaikan perkembangannya mulai dari Komisi I sampai Komisi XI dan tentu UU KPK akan jadi bahasan selain terorisme, tax amnesty, akan kita konsultasikan," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.