Sosok Superhero Tampil di Aksi Demo Menentang Revisi UU KPK
Kalimat yang mereka tampilkan di poster tersebut juga menyentil, "Superhero aja Tolak Revisi UU KPK."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas unjuk rasa masyarakat menolak revisi Undang Undang KPK yang berlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/2/2016) benar-benar beda jika dibandingkan dengan aksi unjuk rasa tentang KPK yang selama ini pernah berlangsung di ibukota.
Untuk menarik perhatian publik agar berempati pada isu yang mereka usung, para pengunjuk rasa yang umumnya didominasi anak-anak muda, sengaja mengenakan kostum-kostum action figure. Antara lain kostum Zorro, Batman, Supergirl, Power Rangers, Iron Man dan lain-lain.
Para pendemo dengan kostum sosok superhero di crita fiksi Hollywood ini berkumpul di Bundaran HI, Jakarta, dengan serta sejumlah poster bertuliskan.
Kalimat yang mereka tampilkan di poster tersebut juga menyentil, "Superhero aja Tolak Revisi UU KPK."
Mereka beriringan berjalan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sejumlah anak-anak dan remaja ikut memberi dukungan kepada aksi simpatik mereka.
"Kami superhero mengajak masyarakat untuk menolak revisi UU KPK yang akan ditentukan pada Selasa (23/2) nanti. Revisi akan memperlemah lembaga KPK," uja Toni yang mengenakan kostum Batman.
Aksi demo ini mendapat dukungan Indonesian Corruption Watch (ICW). Tama S Langkun dari ICW yang menjadi koordinator aksi mengatakan, para auperhero yang berunjuk rasa hari ini, merupakan bagian dari rentetan aksi sebelumnya di KPK dan DPR.
"Ini lanjutan aksi sebelumnya di KPK yang memberikan sebuah pena besar dari para guru besar. Sekarang kami membawa Superhero karena mereka juga peduli terhadap revisi ini," kata Tama.
Menurut Tama, masyarakat sipil saat ini menolak revisi UU KPK karena banyak hal yang akan melemahkan posisi KPK sebagai lembaga yang menindak pemberantasan korupsi. Terlebih, dirinya melihat tidak ada urgensi untuk merevisi UU tersebut.
"Tidak ada kebutuhannya merevisi undang-undang KPK, yang seharusnya di revisi justru Kuhap dan KUHP yang tidak pernah berubah dari zaman dulu. Sedangkan kejahatan sudah mulai canggih," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.