Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Revisi UU KPK, Forum Guru Besar Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isi Suratnya

Para Guru Besar ingin sikap Presiden Jokowi menolak, bukan menunda revisi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tolak Revisi UU KPK, Forum Guru Besar Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isi Suratnya
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Perwakilan Guru Besar antara lain Firmanzah (Univ. Paramadina), Edy Suadi Hamid (Univ. Islam Indonesia), Rhenald Kasali (UI), EKS Harini (IPB), Gimyati (Univ. Sahid), Sulis (UI) di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (23/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kurang puas dengan keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR, Forum Guru Besar Perguruan Tinggi di Indonesia bakal ke Istana Kepresidenan, Selasa (23/2/2016) besok.

Forum Guru Besar yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ingin menyampaikan Surat kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk permintaan untuk menolak rencana revisi UU KPK.

"Besok, kita akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi," ujar Guru Besar Universitas Paramadina, Firmanzah, mewakili para rekannya di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (23/2/2016).

Forum Guru Besar yang terdiri atas 100 profesor penolak revisi UU KPK itu akan ditemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki dan juru bicara Presiden, Johan Budi SP.

"Sikap kami ini sebagai dukungan ide bahwa revisi UU KPK belum saatnya dilakukan," tegas Firmanzah.

Para Guru Besar ingin sikap Presiden Jokowi menolak, bukan menunda revisi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sikap kami tetap ingin Presiden Jokowi menolak bukan menunda," tegas Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Didik Suharjito.

BERITA REKOMENDASI

Menurut para Guru Besar, sikap Presiden dan DPR itu sama saja menggantung KPK. Karena seperti pengalaman sebelumnya, ide pelemahan melalui revisi UU KPK akan terus digelindingkan kembali.

"Menunda itu kayaknya menggantung gitu keputusannya. Kenapa tidak ditolak saja agar memberikan kepastian bagi KPK untuk bisa fokus bekerja memberantas korupsi," kritik Guru Besar dari IPB, EKS Harini Muntasib.

Para Guru Besar ini menghawatirkan bak bom waktu, setelah dinyatakan hari ini, Senin (22/2/2016) ditunda revisi UU KPK, satu atau dua tahun kedepan polemik pelemahan kembali mencuat.

"Kita inginkan keputusan tegas Presiden menolak. Bukan menunda," tandasnya.

Berikut ini petikan surat Forum Guru Besar yang akan disampaikan kepada Jokowi :

Indonesia, 22 Februari 2016

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Di Jakarta

Hal: Permintaan Untuk Menolak Rencana Revisi UU KPK

Dengan Hormat,
Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat, kami berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai Profesor atau Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).

Kami berpendapat upaya melakukan Revisi terhadap UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana serta tanpa didasarkan pada semangat antikorupsi. Dengan realita praktek korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan maka keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK harus tetap dipertahankan dan diperkuat. Bukan justru sebaliknya dilemahkan atau bahkan dibubarkan. Dalam pandangan kami secara subtansi Naskah Revisi UU KPK yang disusun DPR justru berupaya melemahkan atau menghambat kinerja KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Bapak Presiden, kami meyakini bahwa KPK masih dibutuhkan negeri ini untuk membersihkan korupsi di indonesia dan membantu Bapak Presiden Joko Widodo mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.

Oleh karenanya harapan mempertahankan dan memperkuat KPK saat ini berada di pundak Bapak Presiden Joko Widodo. Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat KPK sebagaimana amanat Nawacita, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk menolak rencana Revisi UU KPK dibahas di DPR RI.

Penolakan ini dapat dilakukan dengan cara tidak mengeluarkan Surat Presiden atau Perintah penugasan kepada menteri yang terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR. Presiden juga dapat mengingatkan kepada seluruh Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan Revisi UU KPK sebagaimana keinginan seluruh rakyat Indonesia.

Jika dibutuhkan kami siap membantu Presiden dalam memberikan masukan dan pertimbangan secara akademik dalam rangka penolakan Revisi UU KPK ini.

Hormat Kami,
Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas