Komnas HAM: Bupati Dedy Mulyadi Berani Toleransi
Salah satunya surat edaran yang menegaskan kebebasan berkeyakinan agama apapun di Purwakarta
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapat Penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), atas kepeduliannya terhadap kebebasan beragama.
Ketua Komisi Nasional HAM Nur Kholis Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang dipimpin oleh Dedi telah menjamin kebebasan warganya dalam berkeyakinan melalui surat edaran nomor 450/2621/Kesra tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah berdasarkan keyakinan. Peraturan tersebut aktif sejak 10 November 2015 lalu.
"Saat menandatangani surat edaran tersebut, Dedi menjamin bahwa di Purwakarta siapapun tak boleh mengganggu keyakinan seseorang dengan catatan ritual keagamaannya tak mengganggu ketertiban umum,"kata Nur Kholis saat memberi penghargaan di acara Kongres Nasional kebebeasan beragama dan berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (23/2/2016)
Menurut Nur Kholis, Jawa Barat di berbagai riset terbukti sebagai provinsi dengan tindakan intoleransi tertinggi di kota dan kabupatennya. Tapi Dedi, kata Nur berani keluar sebagai kepala daerah yang toleran dengan kebijakannya.
"Salah satunya surat edaran yang menegaskan kebebasan berkeyakinan agama apapun di Purwakarta," katanya.
Atas dasar itu, dengan penghargaan ini, komnas HAM berharap kepala daerah lainnya juga bisa menegakan hukum untuk melindungi warga negaranya.
"Harus berani jadikan hukum diatas segalanya, walaupun resiko untuk melindungi semua warga negaranya itu berbahaya," ujarnya.