Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Dua Kasus, MKD DPR Siap Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Ivan Haz

"Diputuskan sebagai Pelanggaran berat, pembentukan panel, kalau dalam persidangan, sanksi non aktif sekian bulan, atau pemberhentian secara tidak horm

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terjerat Dua Kasus, MKD DPR Siap Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Ivan Haz
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Sarifuddin Sudding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membentuk sidang panel terkait kasus Politikus PPP Ivan Haz.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Putra Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.

"Dibentuk Panel, sebentar lagi segera pengesahan panel," kata Anggota MKD Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Dalam sidang MKD, kata Sudding, kasus Ivan Haz diputuskan sebagai pelanggaran berat.

Sebab, Ivan memiliki dua kasus etika.

Pertama, penganiayaan pembantu rumah Tangga (PRT).

Berita Rekomendasi

MKD juga menelusuri kehadiran Ivan di DPR.

Hasilnya, Ivan Haz tidak pernah hadir dalam rapat-rapat DPR selama setahun.

"Diputuskan sebagai Pelanggaran berat, pembentukan panel, kalau dalam persidangan, sanksi non aktif sekian bulan, atau pemberhentian secara tidak hormat itu panel," katanya.

Sudding mengatakan MKD tidak akan menunggu proses hukum di Polda Metro Jaya meskipun telah berstatus tersangka.

"Kita tidak tunggu di Polda, karena proses hukum beda dengan etika," kata Politikus Hanura itu.

Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2/2016).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2015).

Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas