Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parpol Terima Mahar Politik, Calon Kepala Daerah Terancam Kena Denda

Mereka yang ingin maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus berhati-hati.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Parpol Terima Mahar Politik, Calon Kepala Daerah Terancam Kena Denda
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas polisi menjaga kotak suara yang belum dibuka pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 di Kopo Hyper Square, Jalan Kopo, Kabupaten Bandung, Kamis (16/12/2015). Pada acara tersebut seluruh kotak suara yang berasal dari 31 PPK dibuka dan hasilnya dibacakan di hadapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mereka yang ingin maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus berhati-hati. Sebab saat ini pemerintah tengah menyusun revisi Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Imbauan itu dikemukakan, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sonny Soemarsono, pihaknya tetap mencantumkan pasal yang memuat sanksi bagi pelaku politik uang.

Ada denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar untuk calon kepala daerah yang melakukan money politic.

Tak hanya itu, partai politik yang terbukti menerima mahar dari calon juga dikenai sanksi sebesar Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. Semuanya terangkum dalam draf UU Pilkada Pasal 187A dan Pasal 187B.

"Sanksi pidana dipertegas soal money politik," kata Sonny saat berdikusi dengan wartawan di Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Selain diwajibkan membayar sejumlah uang, calon yang terbukti melakukan kecurangan juga menerima ganjaran penjara.

Rinciannya yakni hukuman penjara paling ringan selama dua tahun, atau paling lama enam tahun. Seperti diketahui, banyak sekali laporan aduan di MK terkait politik uang.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, pembuktian terkait bentuk pelanggaran ini sulit dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni mengatakan perlu sinergi antara sanksi-sanksi itu. Artinya, hukuman yang dilakukan pemerintah dan elemen negara lainnya harus bergandengan tangan.

"Berjalan beriringan, sanksi administratif dengan sanksi pidana," kata Titi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas