Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 3,1 Triliun Kerugian Negara Atas Kejahatan Korupsi Sepanjang 2015

Tercatat bahwa kerugian negara atas kejahatan luar biasa tersebut, mencapai Rp 3,1 Triliun.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rp 3,1 Triliun Kerugian Negara Atas Kejahatan Korupsi Sepanjang 2015
net
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) memaparkan hasil pantauannya terkait kasus korupsi sepanjang 2015.

Tercatat bahwa kerugian negara atas kejahatan luar biasa tersebut, mencapai Rp 3,1 Triliun.

Menurut anggota investigasi ICW, Wana Alamsyah angka tersebut berdasarkan jumlah kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan, yakni sebanyak 550 kasus.

Komposisinya, pada semester pertama 308 kasus dan semester kedua sebanyak 342 kasus.

"Jumlah tersangka selama tahun 2015 sebanyak 1.124 tersangka dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun dan nilai suap sebesar Rp 450,5 miliar," kata Wana dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2016).

Dia menjelaskan, meski jumlah kasus pada semester kedua menurun, namun secara nilai kerugian negara justru meningkat dan angkanya lebih besar.

"Kejaksaan pada tahun 2015 menangani kasus 369 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 Triliun dan nilai suap sebesar Rp 2,9 miliar," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Adapun kepolisian di tahun 2015 hanya menangani 151 kasus korupsi. Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,1 Triliun dan nilai suap sebesar Rp 23,5 miliar.

Sementara KPK sepanjang tahun 2015, menangani kasus sebanyak 30 kasus, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 722 miliar dan nilai suap sebesar Rp 424 miliar.

Menurut Alam, dalam pemantauaian ini pihaknya merujuk website resmi institusi penegak hukum dan media cetak dan online. Sedangkan waktu pemantauannya dari 1 Juli sampai 31 Desember 2015.

Metodologi digunakan dalam pemantauan kasus korupsi ini di tingkat penyidikan yang telah ada tersangkanya.

Kasus korupsi tersebut pun sudah diungkap ke publik oleh penegak hukum, baik melalui website resmi atau media masa dan online.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas