Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curahan Hati Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho: Jadi Istri Kedua Selalu Dinilai Negatif

Istri Gubernur Sumatera Non Aktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Curahan Hati Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho: Jadi Istri Kedua Selalu Dinilai Negatif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Non Aktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu(24/2/2016).

Evy menangis saat membacakan nota pembelaan(pledoi) terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Ketika membacakan pledoi, Evy menuangkan curahan hatinya terutama setelah menjadi istri kedua Gatot. Evy pun tak kuasa menahan sedih, air matanya terlihat menetes dan membasahi pipinya.

"Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif," kata Evy sembari mengusap air matanya.

Sembari sesenggukan dan berusaha menenangkan diri Evy kemudian melanjutkan membaca nota pembelaan.

Evy mengaku menyesal telah membantu menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan memberikan uang pada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Rio pada saat itu merupakan anggota Komisi III DPR.

"Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta Majelis Hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami," kata Evy.

Berita Rekomendasi

Kepada Hakim, Evy juga mengatakan bahwa sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apapun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya.

Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara Otto Kornelis Kaligis.

Evy mengaku tidak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi Gatot. Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari kursi orang nomor satu di Sumatera Utara.

Sebelum pembacaan nota pembelaan (pledoi) Gatot Pujo Nugroho sempat dimintai komentarnya. Ia berharap bersama sang istri bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami berdoa agar bebas. Teman-teman wartawan pasti juga mendoakan bebas," kata Gatot.

Dirinya, Evy dan penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan masing-masing. "Saya nanti langsung bacakan, hanya membuat poin-poin saja. Akan mudah improvisasi," kata Gatot.

Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Sejoli tersebut juga dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan.

"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Kemudian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (why/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas