Kasus Dihentikan, Novel Kian Bersemangat Berantas Korupsi
Novel Baswedan menyambut baik terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) oleh Kejaksaan Agung
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan menyambut baik terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) oleh Kejaksaan Agung untuk perkara dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004.
Bagi Novel, ini menggambarkan kebenaran mendapatkan tempat sebagaimana mestinya.
"Bagi saya, ini gambaran bahwa kebenaran masih dapat tempat sebagaimana mestinya," kata Novel, kepada Tribunnews.com.
Perkara Novel dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan karena telah kadaluarsa. "Ini menambah semangat saya dalam melaksanakan tugas," ucap Novel.
Pihak kepolisian menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Dalam wawancara beberapa waktu sebelum kasusnya dihentikan Kejagung, Novel sangat yakin dirinya didukung pimpinan KPK.
Ia juga merasa didukung pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk bersama-sama memberantas korupsi di tanah air.
"Saya nggak ingin berpolemik mengenai hal ini.Pandangan pimpinan sudah jelas, bahwa saya tetap di KPK," terang Novel.
Novel yang tak lain cucu pendiri republik ini, menjelaskan alasannya tetap bertahan di KPK.
"Sederhana saja. Ketika kita tahu betapa dahsyatnya korupsi di Indonesia, serta merasa punya pengetahuan, dan pengalaman, maka menjadi kewajiban kita untuk berjuang bersama memberantas korupsi," lanjut Novel.
Mengenai ekses yang timbul setelah getol memberantas korupsi, bagi Novel itu adalah resiko atas pilihannya berjuang memberantas korupsi.