Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Novel Dihentikan Kejagung, Kabareskrim Klaim Penyidik Polri Profesional

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengklaim penyidiknya sudah profesional menangani kasus Novel Baswedan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Novel Dihentikan Kejagung, Kabareskrim Klaim Penyidik Polri Profesional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) menunjukkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan disaksikan Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan) dan Kapuspenkum Amir Yanto (kiri) di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengklaim penyidiknya sudah profesional menangani kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Meskipun Kejaksaan Agung telah menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.

"Penyidik saya sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sudah diterima oleh Kejaksaan dan ini jadi kewenangan jaksa. Memang mestinya‎ dibawa ke pengadilan tapi karena ada sesuatu hal yang saya tidak tahu, itu terserah Jaksa," tutur Anang, Kamis (25/2/2016).

Disinggung apakah pihaknya menyesalkan atas dihentikannya kasus ini, menurut jenderal bintang tiga ini Polri tidak menyesal karena sudah bekerja secara profesional.

"Penyidik Polri profesional sudah melakukan tugas dengan baik. Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa meski akhirnya dihentikan," tambah Anang.

‎Terpisah menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.

BERITA REKOMENDASI

Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Basweda dinyatakan berhenti‎.

Sementara itu, pengacara korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, Yuliswan, menyebutkan tengah mempertimbangkan dua opsi untuk menanggapi terbitnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Perkara) kasus tersebut.

Dua opsi tersebut adalah melakukan gugatan praperadilan atau mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kami pelajari dulu, kami akan lakukan praperadilan atau melakukan gugatan ke MK uji materi. Kami pelajari dulu yang mana yg lebih pas," ucap Yuliswan kepada Tribun saat dihubungi Senin (22/2/2016).

Meski masih mengkaji, tapi Yuliswan menegaskan pihaknya pasti melakukan langkah hukum atas sikap Kejaksaan Agung.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas