Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Hambat Dunia Investasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewanti-wanti agar Kepala Daerah tidak sembrono dalam menerbitkan Perda
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewanti-wanti agar Kepala Daerah tidak sembrono dalam menerbitkan Perda. Apalagi sampai mengganggu pembangunan ekonomi di daerah.
"Pembentukan peraturan daerah harus terbebas dari kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi, karena hal ini mengakibatkan mandulnya investasi di daerah," kata Tjahjo, Kamis (25/2/2016).
Hal itu ditekankan mantan Sekjen PDIP itu karena saat ini pihaknya mencatat sebanyak 3.000 Peraturan Daerah yang bermasalah dan harus dibatalkan.
Bukan hanya mengenai ekonomi dan pembangunan, ihwal kerukunan antarumat beragama, kata Tjahjo, seharusnya juga mendapat perhatian khusus sebelum menerbitkan Perda. Jangan sampai terjadi kisruh lagi seperti di Tolikara, Papua.
Meski begitu, Tjahjo menyadari Pemda tidak bisa dilepas sendirian menanggulangi hal tersebut.
Kadangkala, ada kelalaian sehingga menimbulkan kisruh, meski sebelumnya sudah dibantu oleh Pemerintah Pusat, bahkan diterbitkan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum daerah.
"Untuk itu, saat ini kami telah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga effesiensi dan effektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan," imbuh Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.