Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Hambat Dunia Investasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewanti-wanti agar Kepala Daerah tidak sembrono dalam menerbitkan Perda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Hambat Dunia Investasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai bertemu dengan Menteri ESDM Sudirman Said dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi disektor mineral dan batu baru (minerba), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016). KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, serta 32 gubernur melakukan koordinasi supervisi pembahasan guna pencegahan korupsi disektor minerba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewanti-wanti agar Kepala Daerah tidak sembrono dalam menerbitkan Perda. Apalagi sampai mengganggu pembangunan ekonomi di daerah‎.

"Pembentukan peraturan daerah harus terbebas dari kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi, karena hal ini mengakibatkan mandulnya investasi di daerah," kata Tjahjo, Kamis (25/2/2016).

‎Hal itu ditekankan mantan Sekjen PDIP itu karena saat ini pihaknya mencatat sebanyak 3.000 Peraturan Daerah yang bermasalah dan harus dibatalkan.

Bukan hanya mengenai ekonomi dan pembangunan, ihwal kerukunan antarumat beragama, kata Tjahjo, seharusnya juga mendapat perhatian khusus sebelum menerbitkan Perda. Jangan sampai terjadi kisruh lagi seperti di Tolikara, Papua.

Meski begitu, Tjahjo menyadari Pemda tidak bisa dilepas sendirian menanggulangi hal tersebut.

Kadangkala, ada kelalaian sehingga menimbulkan kisruh, meski sebelumnya sudah dibantu oleh Pemerintah Pusat, bahkan diterbitkan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum daerah.

"Untuk itu, saat ini kami telah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga effesiensi dan effektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan," imbuh Tjahjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas