Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Perpanjang Masa Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) Periode I Tahun 2016 yang seharusnya ditutup sore ini, Jumat (26/2

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Perpanjang Masa Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Gedung Komisi Yudisial 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) Periode I Tahun 2016 yang seharusnya ditutup sore ini, Jumat (26/2/2016).

Masa penerimaan usulan CHA diperpanjang hingga Selasa, 8 Maret 2016.

"Perpanjangan ini guna memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CHA," kata ‎Komisioner KY,‎ Farid Wajdi kepada wartawan.

Menurut juru bicara KY ini, ‎perpanjangan masa penerimaan usulan CHA ini ditujukan untuk menjaring lebih banyak calon.

Paling tidak hingga mencapai target 100 orang pendaftar yang dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi CHA.

Usulan dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Komisi Yudisal Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KY RI.
Paling lambat, terang Farid, tanggal 8 Maret 2016 pukul 16.30 WIB (stempel pos).

Penerimaan usulan CHA yang dibuka KY sejak 5 Februari 2016 untuk mengisi delapan lowongan yang terdiri dari
Satu orang Kamar Pidana, empat orang Kamar Perdata, satu orang Kamar Agama, satu orang Kamar TUN, dan satu orang Kamar Militer.

Sejauh ini, KY telah menerima 80 usulan CHA yang terdiri dari 49 usulan dari jalur karir dan 31 usulan dari jalur non-karier.

Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, ada 39 orang CHA bergelar migister (S2) dan 41 orang CHA bergelar doktor (S3).

"Untuk komposisi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 76 CHA berjenis kelamin lelaki dan 4 CHA berjenis kelamin perempuan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas