KY Perpanjang Masa Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung
Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) Periode I Tahun 2016 yang seharusnya ditutup sore ini, Jumat (26/2
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) Periode I Tahun 2016 yang seharusnya ditutup sore ini, Jumat (26/2/2016).
Masa penerimaan usulan CHA diperpanjang hingga Selasa, 8 Maret 2016.
"Perpanjangan ini guna memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CHA," kata Komisioner KY, Farid Wajdi kepada wartawan.
Menurut juru bicara KY ini, perpanjangan masa penerimaan usulan CHA ini ditujukan untuk menjaring lebih banyak calon.
Paling tidak hingga mencapai target 100 orang pendaftar yang dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi CHA.
Usulan dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Komisi Yudisal Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia.
Dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KY RI.
Paling lambat, terang Farid, tanggal 8 Maret 2016 pukul 16.30 WIB (stempel pos).
Penerimaan usulan CHA yang dibuka KY sejak 5 Februari 2016 untuk mengisi delapan lowongan yang terdiri dari
Satu orang Kamar Pidana, empat orang Kamar Perdata, satu orang Kamar Agama, satu orang Kamar TUN, dan satu orang Kamar Militer.
Sejauh ini, KY telah menerima 80 usulan CHA yang terdiri dari 49 usulan dari jalur karir dan 31 usulan dari jalur non-karier.
Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, ada 39 orang CHA bergelar migister (S2) dan 41 orang CHA bergelar doktor (S3).
"Untuk komposisi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 76 CHA berjenis kelamin lelaki dan 4 CHA berjenis kelamin perempuan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.