Marzuki Darusman Apresiasi SKPP Kejaksaan di Kasus Novel Baswedan
"Ini bukan perkara yang ditimbulkan Kejaksaan Agung, ini yang ditimbulkan dari luar."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Novel alias Novel Baswedan, akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), atas kasus yang terjadi pada 2004 lalu itu.
Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman menilai langkah kejaksaan mengeluarkan SKPP perlu diapresiasi, mengingat kasus tersebut bukan lah kasus pembunuhan biasa, dan menyangkut sejumlah lembaga.
"Ini bukan perkara yang ditimbulkan Kejaksaan Agung, ini yang ditimbulkan dari luar," ujar Marzuki Darusman, kepada wartawan, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Berkas kasus Novel yang merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) itu sebelumnya sudah diterima Kejaksaan dari Polisi, karena penyidikannya dianggap lengkap.
Kejaksaan sempat menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negri (PN) Bengkulu. Namun setelah Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung HM.Prasetyo, berkas tersebut kembali diambil, dengan dalih bukti yang kurang.
Marzuki Darusman mengimbau, agar semua pihak tidak mempermasalahkan kebijakan Kejaksaan yang mengeluarkan SKPP. Ia berharap masyarakat dapat menghargai hasil dari SKPP tersebut.
"Jangn kita terhambat oleh masalah-masalah teknis yang mengorbankan keadilan, ini satu peluang yang tidak bisa dilewatkan," jelasnya.
Terhadap dua mantan pimpinan KPK yang juga tengah terjarat kasus hukum, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, menurut Marzuki Darusman kebijakan yang sama bisa diambil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.