Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKNI: Penegak Hukum Kerap Tidak Bisa Bedakan Mana Korban dan Mana Bandar Narkoba

PKNI menilai perhatian negara terhadap pendekatan kesehatan dan sosial dalam mengatasi permasalahan narkoba juga masih minim.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PKNI: Penegak Hukum Kerap Tidak Bisa Bedakan Mana Korban dan Mana Bandar Narkoba
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Terduga pengguna dan bandar narkoba yang diamankan di Asrama TNI Abdul Hamid, Jl Gatot Subroto, Desa Lalang, Sunggal, Deliserdang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) memuji semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi permasalahan peredaran narkoba di Indonesia yang belakangan semakin merajalela.

Semangat perang terhadap narkoba melalui lintas kementerian dan institusi tersebut menunjukan permasalahan ini bukan hanya bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum semata namun. Pun melalui pendekatan lainya seperti pendekatan kesehatan dan soasial.

Kordinator Advokasi PKNI, Totok Yuliyanto menilai aparat penegak hukum sering sulit membedakan pihak yang menjadi korban praktik peredaran narkoba illegal (pengguna narkoba dengan mereka yang selama ini menjadi pelaku peredaran narkoba dan memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

Selain itu, masih besarnya anggapan dari pelaksana kebijakan khususnya aparat penegak hukum yang melihat permasalahan narkotika hanya dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum semata.

"Mengirimkan seorang pengguna narkotika kedalam tempat penahanan/pemenjaraan akan melanggengkan permasalahan narkotika illegal di Indonesia," dia mengingatkan kepada Tribun, Jumat (26/2/2016).

PKNI menilai perhatian negara terhadap pendekatan kesehatan dan sosial dalam mengatasi permasalahan narkoba juga masih minim.

Bahkan, menurut PKNI, Pemerintah kurang terbuka atas permasalahan dan kendala yang dihadapi dan belajar dari pengalam dalam mengatasi permasalahan narkotika illegal.

Hal ini ditunjukan atas fakta dimana sebelumnya pemerintah mencanangkan Indonesia bebas narkotika tahun 2015, namun pada tahun 2015 Pemerintah menyatakan Indonesia darurat narkotika.

Dia juga tegaskan, semangat pemberantasan narkotika tanpa adanya strategi yang jelas dan minimnya pengawasan menimbulkan ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi manusia, menjamurnya praktek korupsi dan lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas