Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kasus Politisi PPP Ini: Bolos di DPR, Aniaya PRT, Pengguna Narkoba

Panel kayaknya akan sulit mencari keputusan lain kecuali Ivan dipecat dari DPR

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Kasus Politisi PPP Ini: Bolos di DPR, Aniaya PRT, Pengguna Narkoba
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ivan Haz atau yang bernama asli Fanny Safriansyah sedang menjadi sorotan publik.

Sorotan bukan lantaran prestasinya sebagai anggota DPR RI, melainkan dari perilaku yang membuat putra Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz itu, harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bahkan kepolisian.

Pemukulan PRT

Ivan diduga kuat terlibat perkara penganiayaan pembantu rumah tangganya berinisial T (20). T melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu.

Jumat 9 Oktober 2015, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) juga melaporkan Ivan ke MKD.

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso.

Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.

Berita Rekomendasi

"Kami ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan," ujar Dwi.

Namun dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di hari yang sama, Ivan mengelak berbuat demikian.

Menurut dia, T sudah beberapa kali teledor dan membuat anaknya terluka. Tapi, ketika ditanya mengenai luka di tubuh anaknya, T enggan mengaku kelalaiannya.

"Nah pas ditegur terakhir kali, dia kabur lewat pagar belakang yang tingginya 2,5 meter. Saya menduga dia jatuh dari pagar dan terluka," ujar Ivan, kala itu.

Jumat, 19 Februari 2016, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, penyidik telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka pada, Selasa 22 Februari 2016.

Namun Ivan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Sementara itu, MKD juga memroses laporan atas Ivan. MKD memutuskan membentuk panel dalam menyelidiki kasus Ivan Haz.

Dengan pembentukan panel ini, politisi PPP itu terancam hukuman berat.

"Sanksi non-aktif 3 bulan atau pemberhentian secara tidak hormat," kata anggota MKD, Sarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2016.

Belakangan, beredar video CCTV yang memuat momen-momen Ivan menganiaya sang pembantu rumah tangganya.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq meyakini pria dalam video itu adalah Ivan.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkap kalimat yang diutarakan Ivan di dalam video saat menganiaya pembantunya.

"Kamu tahu enggak siapa saya? Saya ini anggota DPR. Saya ini anaknya Hamzah Haz," kata Maman menirukan kata-kata Ivan kepada pembantunya.

Konsumsi Narkoba

Belum memenuhi panggilan soal perkara penganiayaan, nama Ivan kembali dikaitkan dengan kasus lainnya.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut, Ivan diduga kuat mengonsumsi narkoba.

Nama Ivan ada di dalam daftar pelanggan seorang bandar narkoba yang diamankan tim Intel dan POM Kostrad di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2016.

"Jadi, namanya ada dalam daftar pelanggan bandar yang ditangkap," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan.

Saat ini, perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Ivan diputuskan ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, Badrodin memastikan bahwa Ivan belum berada di penguasaan polisi.

Polisi masih mencari di mana keberadaan Ivan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, anggota Dewan yang terlibat kasus narkoba akan mendapatkan sanksi tegas dari MKD.

Sanksi tegas itu yakni dipecat dari keanggotaan melalui proses pembuktian aparat penegak hukum.

"Pasti, jelas (dikeluarkan). MKD juga akan berproses. Jika terbukti benar, (Ivan) akan dipecat dari DPR," kata Agus di Kompleks Parlemen, Kamis 25 Februari 2016.

Bolos

Terakhir, setelah diterpa dua perkara itu, anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkap bahwa Ivan Haz jarang hadir di parlemen alias sering bolos.

Catatan MKD, Ivan hanya hadir saat pelantikan anggota DPR saja. Kemungkinan besar MKD pun akan memecat Ivan Haz.

Keterlibatan Ivan dalam kasus dugaan narkoba, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya serta sering bolosnya ia di DPR dianggap tak dapat ditoleransi.

"Kami di MKD melihat bahwa sudah tidak ada celah untuk Ivan bisa bertahan di DPR ini. Panel kayaknya akan sulit mencari keputusan lain kecuali Ivan dipecat dari DPR," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.(Bambang Priyo Jatmiko)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas