Tiga Kasus Politisi PPP Ini: Bolos di DPR, Aniaya PRT, Pengguna Narkoba
Panel kayaknya akan sulit mencari keputusan lain kecuali Ivan dipecat dari DPR
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ivan Haz atau yang bernama asli Fanny Safriansyah sedang menjadi sorotan publik.
Sorotan bukan lantaran prestasinya sebagai anggota DPR RI, melainkan dari perilaku yang membuat putra Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz itu, harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bahkan kepolisian.
Pemukulan PRT
Ivan diduga kuat terlibat perkara penganiayaan pembantu rumah tangganya berinisial T (20). T melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu.
Jumat 9 Oktober 2015, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) juga melaporkan Ivan ke MKD.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso.
Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.
"Kami ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan," ujar Dwi.
Namun dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di hari yang sama, Ivan mengelak berbuat demikian.
Menurut dia, T sudah beberapa kali teledor dan membuat anaknya terluka. Tapi, ketika ditanya mengenai luka di tubuh anaknya, T enggan mengaku kelalaiannya.
"Nah pas ditegur terakhir kali, dia kabur lewat pagar belakang yang tingginya 2,5 meter. Saya menduga dia jatuh dari pagar dan terluka," ujar Ivan, kala itu.
Jumat, 19 Februari 2016, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, penyidik telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka pada, Selasa 22 Februari 2016.
Namun Ivan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.