Bawaslu Minta Dana Pilkada Berasal dari APBN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)meminta pemerintah menyalurkan dana APBN untuk penyelenggaraan Pilkada serentak.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)meminta pemerintah menyalurkan dana APBN untuk penyelenggaraan Pilkada serentak.
Dana tersebut penting bagi penyelenggaraan Pilkada mengingat dana APBD terbatas dan tidak sedikit daerah yang kekurangan.
Menurut pimpinan Bawaslu, Nasrullah, jika dana Pilkada berasal dari APBN, maka akan mempermudah kinerja penyelenggara Pemilu.
"Ada baiknya dana Pilkada berasal dari APBN, minimal tidak ada lagi yang terkait persoalan anggaran ini ada kekuatan yang begitu kuat oleh pengendali uang," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (28/2/2016).
Dia menjelaskan ada dana yang disimpan sementara kepada daerah oleh pemerintah pusat.
Dana tersebut nantinya akan digelontorkan pada saat Pilkada akan berlangsung di daerah tersebut.
Misalnya, dalam satu tahun, daerah akan mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 triliun, sementara dana yang dibutuhkan untuk Pilkada sebanyak Rp 50 miliar.
Sehingga daerah akan mendapatkan dana bagi hasil sebanyak Rp 950 miliar, sedangkan sisanya akan diberikan menjelang tahapan Pilkada dimulai.
"Jadi nanti akan ada penahanan anggaran terlebih dahulu. Tapi kan duitnya tidak akan kemana-mana. Jadi sementara ini, solusi pemakaian anggaran APBN seperti itu," jelasnya.
Jika hal tersebut tidak terlaksana, maka opsi kedua, kata Nasrullah seperti yang sudah dilaksanakan pada pilkada serentak sebelumnya.
Dengan menggunakan dana APBD.
Mengingat harus ada peraturan pemerintah jika harus menerapkan APBN sebagai dana Pilkada serentak.
"Jadi plan A mestinya APBN, kalau tidak bisa maka APBD, pakai plan B harus berjalan kalau ada Pilkada 2017, maka posisi penganggarannya sudah harus diketok di 2015, nanti 2017 tinggal pungut hitung saja," kata Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.