Hanya 4 Tahun Penjara, KPK Pasti Banding Vonis Mantan Wali Kota Makassar
Vonis pidana empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin belum memenuhi tuntutan KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis pidana empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin belum memenuhi tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap terdakwa korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar itu. Pasalnya, putusan tersebut tidak sesuai standar KPK yakni putusan minimal 2/3 dari tuntunan delapan tahun Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Iya pasti banding. Sudah ada usulannya. Biasnya usulannya kurang dari 2/3 banding," kata Agus di auditorium KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Agus, banding tersebut akan diajukan dalam 14 hari ke depan.
"Segera. Biasanya 14 hari kerja yah," tutur Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korusi Jakarta memvonis mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Ilham yang pernah mengalahkan KPK dalam praperadilan juga divonis hukuman membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta subsidair satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang menuntutnya hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,505 miliar.
Ilham Arief terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.